Senin, 14 Desember 2009

Wakaf Produktif, sebuah Renungan


Wakaf Produktif, sebuah Renungan
Zaim Saidi
Mengoptimalkan Wakaf: dari Liability ke Asset Management

Studi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta (2006), menunjukkan bahwa harta wakaf di Indonesia secara nasional sangatlah besar. Jumlah unit wakaf yang terdata mencapai hampir 363 ribu bidang tanah, dengan nilai secara nominal diperkirakan mencapai Rp 590 trilyun! Ini setara dengan lebih dari 67 milyar dolar AS (kurs Rp 9.250/dolar). Jumlah ini tentu saja sangat besar. Andai saja seluruh harta wakaf ini dijual, hasilnya dapat menutupi 100% total utang luar negeri Pemerintah Republik Indonesia saat ini (awal 2008), yang besarnya ’cuma’ 60 milyar dolar AS. Untuk memahami betapa besarnya harta wakaf ini, dalam konteks lain, bandingkan nilainya yang setara dengan sekitar 85% APBN RI sekarang ini, yang besarnya sekitar Rp 700 triliun/tahun.
Tapi, menjuali aset wakaf tentu tidak dapat kita lakukan begitu saja, karena itu berarti menyalahi prinsip wakaf: mengelola aset pokoknya, dan memanfaatkan hasilnya. Dengan kata lain, kemungkinan yang dapat kita peroleh dari pengelolaan wakaf, justru jauh lebih hebat lagi. Bukan saja aset-pokok triliunan rupiah itu tetap dapat kita pertahankan, dan tidak dijuali seperti yang terjadi pada aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini satu-per-satu berpindah ke tangan kapitalis asing, sumber utama persoalan bangsa kita (utang luar negeri) akan dapat kita selesaikan.

Tetapi mengapa saat ini wakaf yang begitu besar itu tidak memperlihatkan kontribusi sosialnya pada kehidupan umat, yang justru semakin terpuruk dalam kesulitan hidup? Mengapa kita, sebagai bangsa, masih juga harus terus-menerus mengemis utang kepada para kapitalis internasional?

Marilah kita tengok data-data kita dengan lebih rinci lagi. Ratusan ribu aset wakaf di atas tersebar di seluruh Indonesia, dengan luasan lahan yang sangat bervariasi, dari sekadar puluhan meter persegi sampai ratusan hektar. Kalau diambil rata-ratanya, luas lahan wakaf di Indonesia sekitar 0.5 hektar per unit, memang tidaklah luas. Namun, kalau diuangkan, nilainya sekitar Rp 1.6 milyar/unit, sebuah angka yang sebenarnya tidak terlalu gurem. Persoalan yang lebih mendasar tampaknya adalah pada pemanfaatannya: 79% dari perwakafan tersebut digunakan untuk pemebangunan masjid/mushola, 55% untuk lembaga pendidikan, 9% untuk pekuburan, dan 3% atau kurang untuk fasilitas umum lainnya (sarana jalan, sarana olah raga, WC umum, dan sejenisnya).

Data tersebut merupakan jawaban multiple dari survei UIN di atas, yang dapat kita simpulkan bahwa pemanfaatan wakaf di Indonesia hampir sepenuhnya untuk keperluan konsumtif. Tentu ada contoh-contoh pengelolaan wakaf yang lebih produktif, dan karenanya kontribusi sosialnya sangat dinikmati oleh umat. Ambilah kasus wakaf Pondok Modern Gontor, sebuah lembaga pendidikan yang sama-sama kita kenal mumpuni. Pondok Gontor ditopang oleh sekitar 320 hektar lahan wakaf, 212 hektar di antaranya adalah sawah produktif. Dari sini Pondok Gontor memperoleh hasil panen senilai Rp 726 juta, tiap dua musim panen (data 2003). Selain dari sawah padi, Pondok Pesantren Gontor juga memperoleh pendapatan dari kebun cengkeh dan kegiatan niaga lain di lingkungannya, meski relatif lebih kecil. Dengan dukungan dana wakaf ini, Pondok Gontor mampu menyediakan jasa pendidikan bermutu, bagi sekitar 35 ribu siswa, dengan relatif murah.

Dengan bercermin pada kasus Pondok Gontor kita dapat melihat bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia umumnya mengikuti paradigma yang tidak tepat, yakni seperti mengelola sedekah biasa, dana wakaf dipakai untuk kegiatan cost center. Sumberdaya yang disumbangkan langsung dibelanjakan. Dalam bahasa finansial inilah yang acap disebut sebagai liability management, yang memang merupakan tujuan dari bentuk-bentuk sedekah umumnya, tapi bukan wakaf. Sedang wakaf, sebagaimana diajarkan oleh Rasul Sallallahualaihiwassalam dalam hadisnya yang terkenal, adalah ‘menahan pokoknya dan hanya memanfaatkan buah’-nya. Dalam bahasa finansial ini dikenal sebagai asset management. Dalam tradisi wakaf aset ini dapat berupa sawah, perkebunan, toko, pergudangan, serta aneka bentuk usaha niaga – intinya segala jenis kegiatan produktif.

Di zaman modern ini kita memang menghadapi situasi yang berbeda, ketika umumnya aset tidak lagi berada di tangan masyarakat, tapi dikuasai segelintir elit, khususnya para pemilik modal. Jutaan hektar tanah (untuk real estate), perkebunan, sawah, bahkan hutan-hutan kita; serta aset lain berupa pabrik-pabrik dan usaha perdagangan, hampir sepenuhnya kini mereka kuasai. Sementara milyaran umat manusia hanya mendapatkan jatah gaji bulanan, sebagai buruh upahan, yang menjadikannya sulit bagi seseorang untuk mendapatkan aset, berupa sebuah rumah tipe 36 sekalipun, apalagi aset untuk diwakafkan.

Dalam konteks inilah kita perlu memahami peran penting wakaf, dan khususnya yang kini diperkenalkan sebagai ‘wakaf tunai’. Penghimpunan wakaf tunai, dari ribuan atau jutaan orang, adalah jalan bagi umat Islam untuk mengubah aset yang kini dikuasai segelintir orang tersebut, sedikit-demi-sedikit, kembali menjadi milik umum. Pengelolaan wakaf tunai harus mengikuti kaidah dasar wakaf, dalam paradigma asset management, sebagaimana diteladankan oleh Pondok Pesantren Gontor, dan bukan dibelanjakan langsung bagi sedekah sosial. Dengan kata lain, dana-dana wakaf tunai yang dimobilisasi para nadhir, pertama-tama haruslah dijadikan aset, dikelola secara produktif, barulah surplusnya digunakan sebagai sedekah.

Jadi, memanfaatkan dana wakaf untuk langsung membangun sebuah masjid, tentu tidak salah, tapi kurang tepat. Asas-asas wakaf yaitu keswadayaan, keberlanjutan, dan kemandirian, tidak dapat kita penuhi di sini. Dengan kata lain ‘ke-jariah-annya’ tidak kita peroleh. Kemaslahatannya menjadi berkurang, bahkan sebaliknya, alih-alih memberikan kemaslahatan, acap kali harta wakaf tersebut justru menjadi beban bagi umat Islam secara keseluruhan, yang terus-menerus harus mengelola dan memeliharanya.

Semestinya dana-dana wakaf tersebut dipakai untuk membangun kompleks pertokoan, atau mengoperasikan sebuah pompa bensin, atau perkebunan kelapa sawit, dan dari hasilnya, barulah dibangun masjid-masjid atau sekolah-sekolah. Inilah tantangan dan tugas para nadhir kita saat ini. Peran para nadhir bukanlah cuma memobilisasi dana wakaf lalu langsung membelanjakannya sebagai sedekah, tetapi mewujudkannya terlebih dahulu menjadi aset, lalu mengelolanya secara produktif baru memanfaatkan hasilnya sebagai sedekah. Hal ini bukan saja memerlukan wawasan, tapi juga kemampuan, para nadhir dalam bernivestasi secara halal. Insya Allah Tabung Wakaf Indonesia (TWI), yang sekarang hampir genap tiga tahun umurnya, akan menjadikannya sebagai paradigma dalam mengoptimalkan wakaf di Indonesia. Dengan dukungan Anda semua, para wakif, tentunya.

Mengalirkan Surplus Wakaf

Wakaf adalah sedekah khusus dan istimewa. Para wakifnya dijanjikan akan memperoleh pahala abadi, yang tidak putus karena kematiannya di dunia. Secara khusus Rasulallah SAW menyatakan bahwa ada tiga hal yang tak terputus karena kematian seseorang, yaitu “ilmu pengetahuan yang diamalkan, anak-anak yang saleh, dan sedekah jariah”. Rasulallah SAW mendorong kita agar meninggalkan harta demi keberlanjutan Islam dan menopang keberlangsungan umat yang masih hidup di dunia.


Dalam haditsnya yang lain, secara lebih khusus, Rasulallah SAW, memberikan panduannya tentang sedekah jariah ini, yakni dengan cara “menahan pokoknya dan mengalirkan hasilnya”. Karakteristik wakaf, atau sedekah jariah, karenanya adalah keswadayaan, keberlanjutan, dan kemanfaatannya untuk kemaslahatan umum. Untuk memperoleh pahala yang abadi, maka manfaat yang dapat diambil dari wakaf pun haruslah lestari. Dalam metafor lain mengelola wakaf dapat dilukiskan sebagai “memelihara angsa yang bertelor emas”.

Bila memahami prinsip sedekah jariah tersebut maka para nadhir bukan saja harus meningkatkan kemampuan dan kualitas kerjanya, tetapi juga mengubah cara pandang (paradigma) terhadap harta wakaf yang dikelolanya. Keutuhan aset wakaf tidak perlu dipahami secara harfiah berarti tidak boleh berubah sedikit pun. Keutuhan aset, perlu dipahami dalam konteks yang diajarkan oleh Rasulallah SAW di atas, yakni dalam pengertian “menahan pokok dan mengalirkan hasil”. Maka, justru peran para nadhir adalah untuk mengembangkannya, atau “mengutuhkannya”, dalam pengertian untuk selalu diperbarui.

Dengan kata lain aset wakaf haruslah aset berputar, berfungsi produktif, hingga menghasilkan surplus, dan darinya ada yang terus dapat dialirkan – yakni surplusnya tersebut – tanpa mengurangi modalnya. Atau, ketika barang modal itu aus, atau habis terpakai, dapat diperbarui kembali, dari hasil surplus tersebut. Ibarat sang angsa yang bertelor emas, kita bisa selalu memanfaatkan telor-telor emasnya, tanpa menyembelih induk angsanya.

Dalam kondisi tertentu, tentu saja, wakaf dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif. Tetapi wakaf konsumtif relatif terbatas jenisnya, seperti untuk keperluan pembangunan masjid, kuburan, jembatan, jalan, serta sarana-sarana umum lainnya. Tetapi, bentuk-bentuk sarana umum ini pun, pada gilirannya tetap harus ditopang untuk pemeliharaannya. Lagi-lagi kita memerlukan sumber dana yang terus mengalir, dan di sinilah wakaf produktif, yang menghasilkan telor emas secara terus-menerus, menjadi lebih utama dan bermanfaat.

Tentu, harus pula dipahami secara tepat, berproduksi, apalagi menggunakan aset-aset wakaf sebagai modalnya, tidaklah berarti semata-mata mengembangkan dan mengakumulasikan modal demi pengamulasian modal itu sendiri. Bila itu yang dilakukan, maka yang terjadi adalah justru melawan perintah Allah SWT sendiri, untuk tidak “menumpuk-numpuk harta” atau “memutarkan hanya pada orang-orang kaya”. Bahkan, bila kita mengalirkan surplusnya sekali pun, tetapi surplus yang didapatkan dengan cara yang tidak mengikuti kaidah syariat, misalnya melalui cara-cara bisnis kapitalistik, maka yang akan kita peroleh bukanlah kesuburan sedekah.

Maka, tugas para nadhir dalam mengembalikan paraktek wakaf yang tepat, akan berarti juga mengembalikan muamalah. Beroperasinya wakaf secara tepat akan ditandai dengan berjalannya secara bersamaan kontrak-kontrak muamalat, seperti qirad, shirkat, qardul hasan, berkembangnya tijarah, dan sebagainya.

from: http://wakalasauqi.blogspot.com/2008/05/wakaf-produktif-sebuah-renungan.html

Jumat, 11 Desember 2009

Kawin Kontrak (Mut'ah)



Dalam perkembangan zaman sekarang ini manusia mulai berontak terhadap keadaan hidup, mulai dari tindakan yang tidak bermoral hingga mengambil jalan yang tidak halal mereka lakukan karena desakan kebutuhan hidup, dalam hal ini khususnya tindakan dengan jalan kawin kontrak (nikah Mut’ah) yang saat ini praktek kawin kontrak tersebut tidak sedikit di jalani oleh masyarakat Indonesia khususnya di daerah kawasan Puncak, meskipun keharamannya masih dalam pro kontra antara yang menyatakan kawin mut’ah sudah dilarang dan yang menyatakan kawin mut’ah masih tetap berlaku. Namun keberadaannya sangat tidak di inginkan sebagian besar masyarakat muslim. Menurut pendapat yang pro adalah jelas bahwa kawin kontak (nikah mut’ah) telah dilarang oleh Rasulullah SAW walaupun benar bahwa Rasulullah terbukti membolehkan nikah mut’ah ini pada masa sebagian perang (pada permulaan islam) dan terbukti pula tanpa syak (ragu), bahwa Rasulullah melarangnya dalam suatu larangan umum dan diharamkan dengan satu keharaman yang abadi (untuk selama-lamanya)[1], selain itu nikah mut’ah juga bertentangan dengan hukum-hukum Al-qur’an tentang perkawinan, talak, iddah dan waris karena dalam kawin kontrak ini tidak ada ketentuan-ketentuan mengenai ke empat hal itu.[2] Dan yang menurut yang kontra di antaranya adalah nikah kontrak itu merupakan lembaga lain untuk menghindarkan seseorang berbuat zina yaitu sebagai jalan keluar dari kondisi yang menekan secara psikologis terhadap kaum pria dan wanita yang kehidupannya telah terjebak dalam situasi modernitas.[3]

Dalam hal ini sebenarnya tidak ada perbedaan pendapat diantara para imam dan ulama amshar (Dunia) kecuali hanya kelompok ulama syiah yang menghalalkan nikah mut’ah dengan menggunalkan dalil hadist yang menerangkan dibolehkannya nikah semacam itu. Padahal hadist tersebut disampaikan oleh Rasulullah sebelum adanya larangan nikah mut’ah, berarti hadist yang dipakai oleh syariat adalah hadist yang menghapus bukan hsdis yang dihapus. Melakukan sesuatu yang telah dihapuskan hukum keberlakuannya jelas tidak boleh, mendekati perbuatan yang jelas telah dihapuskan hukumnya sama saja dengan melanggar batas syariat Allah dan agamanya.

Melihat dari masih maraknya praktek kawin kontrak yang ada di Indonesia, maka dengan itu diperlukan adanya sanksi dan diperlukan adanya landasan pijakan hukum untuk memprosesnya.

A. Difinisi Nikah Mut’ah dari Beberapa Pendapat

Definisi tentang kawin kontrak (nikah mut’ah) dalam beberapa pendapat sangat beragam, hal ini disebabkan dari bagaimana cara pandang manusia itu sendiri dan tidak lepas dari karakter serta latar belakang kehidupan manusia yang melihatnya. Definisi ini penting dikemukakan karena sangat penting kaitannya dalam merumuskan batasan hukum yang terkait di dalamnya, ada beberapa definisi yang dapat ditampilkan, guna mendapatkan definisi yang memadai, antara lain:

Dalam kamus Lisan al-‘Arab, ibnu Manzur mengatakan “Mut’ah” adalah bersenang-senang dengan perempuan, tetapi kamu tidak mengawininya kekal bersamamu. Dan Al-Azhari berpendapat, “Al-Mataa’u adalah setiap yang bermanfaat.[4]
Definisi Mut’ah dalam istilah ulama, Mut’ah yaitu akad perkawinan yang dilaksanakan untuk waktu tertentu dengan mahar yang ditetapkan, baik untuk waktu yang panjang maupun waktu yang pendek, akad ini berakhir dengan berakhirnya waktu akad, tanpa jatuh talak.[5]
Menurut istilah fiqh “ Nikah Mut’ah” adalah seorang lelaki menikahi seorang perempuan dengan memberikan sejumlah harta tertentu, pernikahan itu akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkannya, tanpa talak, tanpa kewajiban memberi nafkah maupun tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya jika salah satu dari keduanya mati sebelum berakhirnya masa nikah mut’ah itu.[6]
Masdar F. Mas’udi dalam bukunya Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan, mendefinisikan nikah Mu’ah sebagai berrikut: secara harfiyah nikah mut’ah adalah nikah enak-enakan, nikah untuk sekedar memenuhi dorongan seksual. Dalam literature fiqh, nikah mut’ah didefinisikan sebagai kawin kontrak, nikah untuk jangka waktu tertentu (nikah mu’aqqat) samapi hajad seksualbterutama dari laki-laki terpenuhi. Begitu masa kontrak habis, habis pula ceritanya; tidak ada pembagian waris, tidak ada pertanggungjawaban keturunan.[7]
Kawin Mut’ah juga dinamakan kawin muaqqat artinya kawin untuk waktu tertentu atau kawin munqathi artinya kawin terputus. Kawin mut’ah yaitu senang-senang karena akadnya hanya semata-mata untuk senang-senang saja antara laki-laki dan perempuan dan untuk memuaskan nafsu, bukan untuk bergaul sebagai suami istri, bukan untuk mendapatkan keturunan. Tidak ada talak dan tidak ada hak waris mewarisi.[8]
Muhammad Malullah dalam bukunya Menyingkapi Kebobrokan Nikah Mut’ah, berpendapat bahwa masalah kawin mut’ah adalah topik yang banyak diperbincangkan, apalagi setelah kendali pemerintah di Iran dikuasai oleh para Ayutullah, dan mereka mengeluarkan dana miliaran untuk mencetak kitab-kitab mahzab Ar-Rafidhah, mahzab ini diantara ajarannya mengajak dengan terang-terangan melakukan perzinaan dan perbuatan yang keji dengan temeng nikah mut’ah.[9]
Kata-kata Mut’ah pada dasarnya memberi kesenangan dan meningkat tinggi, Mut’ah adalah uang, barang dan sebagainya yang diberikan suami kepada istri yang di ceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati), mut’ah yang mutlak di jadikan dasar hidup bagi pria untuk mencapai keinginannya, hawa nafsunya dari wanita tanpa syarat, ini dilakukan dengan perkawinan sementara atau biasa dinamakan “kawin kontrak”, dalam islam hal ini tidak di sebut “perkawinan” sebab tidak memenuhi syarat kesucian niat, tidak disasari atas pendirian keluarga sakinah, kontrak seperti ini ibarat mengontrak orang untuk bekerja.[10]
Menurut Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya, Abdus Salam Nawawi. Kawin kontrak dikenal dengan istilah nikah mut’ah, menurut beliau nikah mut’ah terjadi pada masa Rasulullah.”waktu itu kondisinya darurat, sedang dalam peperangan. Saat itu Rasulullah mengijinkan tentara yang terpisah jauh dengan istrinya untuk melakukan nikah mut’ah, dari pada melakukan penyimpangan, namun Rasulullah mengharamkannya ketika melakukan pembebasan kota mekkah pada tahun 8 H/630 M. sifat mut’ah ini lebih menitik beratkan pada kesenangan yang dibatasi oleh waktu tertentu, sebagian besar ulama Islam mengharamkannya, menimbang dari segi tujuan pembentukan rumah tangga, belia menyatakan tidak menyetujui praktik ini.
. Menurut hakim agung Rifyal Ka’bah berpendapat bahwa kawin mut’ah lebih mengarah pada kesenangan belaka. “ itu Cuma kawin main-main dengan tujuanuntuk bersenang-senang. Kalau kita pakai common sense, akal sehat, praktik ini akan tidak dapat diterima karena kawin kontrak bertentangan dengan prinsip pernikahan yaitu kontrak suci karena berjanji di depan wali, saksi, dan juga di depan Allah, bahwa ia akan memperlakukan pasangannya dengan baik.[11]

Difinisi Nikah Mut’ah

Dari beberapa pendapat diatas maka dapat diambil kesimpulan definisi sebagai berikut, nikah mut’ah bukanlah suatu pernikahan yang diridhai Allah karena praktik semacam ini menyimpang dari Undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan ayat-ayat Al-qur’an mengenai talak, iddah, dan waris sebab mut’ah sendiri berarti bersenang-senang yaitu suatu akad yang nilainya sangat rendah hanya sebatas perjanjian biasa yang dilaksanakan dalam batas waktu tertentu, setelah berakhirnya kesepakatan antar kedua belah pihak maka berakhirlah perjanjian itu, tanpa talak, tanpa waris-mewarisi dan tanpa pertanggungjawaban keturunan.

Sebab Akibat yang Ditimbulkan

Timbulnya praktik kawin kontrak yang saat ini terjadi di Indonesia khususnya di kawasan puncak belajangan ini berawal dari marjinalisasi masyarakat petani Indonesia. Ketika lahan menyusut, yang terjadi adalah tidak adanya lahan yang digunakan untuk bertani padahal bertani adalah kemampuan utama mereka untuk menghidupi kesulitan hidup. Jumlah penduduk bertambah, akibatnya daya tampung pekerja industri tidak memadai. Industrialisasi yang gagal semasa orde baru hanya mewariskan harga mati, sehingga banyak korban PHK dan menjadi pengngguran karena sulitnya mendapatkan pekerjaan, akibatnya pemahaman cepat kaya dan hidup enak bagi generasi muda saat ini telah menjadi impian yang mudah diraih. Alhasil kawin kontrak pun menjadi solusi bagi mereka. [12]

Fenomena ini juga tampak dalam bentuk nikah sirri, nikah ini merupakan sebuah praktek pernikahan yang dianggap sah secara agama ketika dihadiri oleh mempelai, wali, 2 orang saksi, disertai ijab dan qabul. Persoalan muncul ketika pernikahan tersebut tidak dicatatkan. Karena bukti tertulis yang menguatkan adanya ikatan pernikahan itu tidak ada. Sehingga ketika terjadi sesuatu seringkali perempuan menjadi korban. Padahal UU Perkawinan No.1 th.1974 telah mengatur bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan.

Dalam sebuah seminar mengenai pemasaran daerah tujuan wisata tanggal 28 juni 2002 Wapres Jusuf Kalla sempat menyampaikan ucapan kontraversial yang memancing kemarahan masyarakat, pak JK menyatakan bahwa tidak ada persoalan dengan banyakknya kawin kontrak yang dilakukan oleh turis-turis Arab di kawasan puncak, sebab meskipun perempuan ini akhirnya diceraikan, para janda ini dapat memperbaiki keturunannya menjadi lebih cantik dan tampan bak atris dan actor senetron.[13]

Sungguh sangat menyayat hati jika fimikiran seperti itu menjadi anggapan yang baik bagi setiap orang, yang jadi permasalahan bagaimana jika tanpa jaminana masa depan, tentu anak-anak hasil kawin kontrak itu akan sangat sulit menjadi aktris atau aktor andal, alih-alih menjadi aktor mereka justru dapat kembali terjerat dalam lingkaran syetan yang membelenggu ibu mereka, yakni kemiskinan dan praktik kawin kontrak. Pihak perempuandalam praktik kawin kontrak tidak lebih dari sekedar komoditas seks, kawin semacam ini hanya dijadikan alasan dengan menggunakan kedok agama untuk melaksanakan protitusi terselubung.[14]

Perkawinan pada umumnya harus mempunyai tanggungjawab diluar dari semata melampiaskan hawa nafsu, maka perhatikannlah perkawinan islam secara tuntas dan antusias, sebab perkawinan itulah yang akan menentukan pribadi bangsa, apabila rumah tangga tidak terdiri atas dasar yang benar, susunan atas cinta palsu dan pelepasan tanggungjawab hal ini sama dengan pemerkosaan disertai pembunuhan yang sadis.[15]

Praktik-praktik pekawinan semacam ini sering kali sekedar menjadi “modus operandi” yang banyak berorientasi pada pemuasan syahwat laki-laki, tentu saja hal ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah baik secara sosial dan hukum, serta menjadikannya sebagai kelompok yang tak terlindungi, ibarat pepatah habis manis sepah dibuang.[16]

Alhasil jika melahirkan anak hasil praktik kawin kontrak, si anak tidak akan tahu siapa ayahnya. Apalagi jika si bayi dibuang karena sang ibu tidak sanggup merawatnya, nasip anak akan semakin memprihatinkan. Dari sisi Undang-undang perkawinan dan Undang-undang kewarganegaraan praktik ini merupakan pelanggaran hukum. Karena sesuai dengan peraturan perkawinan ditujukan untuk membentuk keluarga yang kekal.[17]

LEMAHNYA HUKUM POSITIF

Ketiadaan aturan hukum yang mengatur kawin kontrak dengan segala akibatnya menyebabkan beberapa pihak mendesak agar dilaksanakan pembaharuan dalam hukum perkawinan, karena ketiadaan pasal yang mengatur soal kawin kontrak mengakibatkan aparat penegak hukum menggunakan jerat hukum lain, contohnya : warga negara asing yang biasanya merupakan pelaku praktik kawin kontrak dijerat dengan peraturan soal keimigrasian, bagaimana dengan warga lokal yang melakukan praktik ini karena praktik tersebut tidak selalu dilakukan oleh warga negara asing.

DASAR HUKUM ISLAM

I. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh jumhur ulama tentang keharaman nikah mut’ah antara lain:
a. Firman Allah SWT:
”Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri atau jariah[18] mereka miliki, maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela” (QS.Al-Mu’minun[23]: 5-6)
Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai istri atau sebagai jariah. Ia bukan jariah, karena akad mut’ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut:
• Tidak saling mewarisi. Sedangkan akad nikah itu menjadi sebab memperolehnya harta warisan.
• Iddah mut’ah tidak seperti iddah nikah hanif.
Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristri empat, sedangkan tidak demikian dengan mut’ah.
Dengan melakukan mut’ah, seseorang tidak dianggap menjadi muhsan, karena wanita diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai istri, sebab mut’ah itu tidak menjadikan wanita bersetatus menjadi istri dan tidak pula bersetatus jariah. Oleh karena itu, orang yang melakukan mut’ah termasuk didalam firman Allah SWT:
“Barang siapa mencari selain dari pada itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang yang melampaui batas”(QS.Al-Mu’minun[23]:7).

Nikah mut’ah bertentangan dengan persyari’atan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan (lattanasul).
Nikah mut’ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah negara Republik ndonesia (antara lain UU. No.1/ 1974 dan KHI). Padahal, peraturan perundang-undangan itu wajib ditaati kepada pemerintah (ulil amri), berdasarkan antara lain, firman Allah:
“Hai orang beriman! Taatilah Allah dan Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu…” (QS. An-Nisa’[4]: 59)

kaidah fiqhiyah: “Keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat”.[19]

b. Sulit kita memastikan bahwa anak yang lahir dari hasil praktik kawin kontrak hanya memiliki satu ayah, karena ibunya dapat mengikat pernikahan dengan siapapun setiap saat. Atas dasar itu semua dank arena hadis dari Rasulullah mengenai pengharaman sistem perenikahan mut’ah, maka jumhur ulama menrtapkan bahwa nikah mut’ah haram hukumnya.[20]

c. Al Qurthubi meriwayatkan diharamkannya nikah mut’ah dari Said Ibnu Musayyab, Aisyah dan Al Qasim Ibnu Muhammad. Sedangkan Daruquthi meriwayatkan dari Ali Ibnu Abi Thalib r.a. Ali berkata, “Rasulullah SAW telah melarang nikah mut’ah. Dan nikah mut’ah itu hanya dilakukan oleh orang-orang yang belum mendengar tentang berita keharamannya. Tetapi, setelah turun ayat nikah, talak, iddah, dan hak hukum waris di antara suami-istri, maka izin nikah mutah di hapus.[21]

d. Mereka yang mengharuskan hukuman diterapkannya berdasarkan riwayat Al Quthubi yaitu, bahwa Amirul Mukminin Umar r.a menyatakan, “Tiada seorang pun pelaku nikah mut’ah dihadapkan padaku, melainkan akan aku rajam dengan batu”.[22]



--------------------------------------------------------------------------------

[1]Ibnu Mustafa, Perkawinan Mut’ah dalam Perspektif Hadis dan Tinjauan Masa Kini, (Jakarta: Lentera Basrimata,1999), cet.1, h.11

[2]Sa’id Thalib Al-Hamdani, Risalatun Nikah, (Jakarta: Pustaka Amani, 1989), cet.3, h.36

[3] Ibid, h.57

[4] Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, Dar al-Ma’arif, Kairo, jilid V, h. 4127

[5] Muhammad Fu’ad Syakir, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Cendikia Centra Muslim, 2002), cet.1, h.65

[6] A. Muhammad Al Hamid, Pandangan Ahlu Sunnah Tentang Nikah Mut’ah,(Surabaya: Yayasan Pereguruan Islam,1995), cet.2, h.1

[7] Ibid, h.14-15

[8] Ibid, h.36

[9] Muhammad maululah, Menyingkap Kebobrokan Nikah Mut’ah, (Jakarta: pustaka Firdaus,1997), cet. 4, h.1

[10] Fuad Moch. Fachruddin, Kawin Mut’ah dalam Pandangan Islam, (Jakatra: Pedoman Ilmu Jaya,1992), cet. 1, h. 70-72.

[11] Berita, Kawin Kontrak Antara Hukum dan Realita, www. Hukumonline.com, 2006

[12] Metropolitan, Marjinalisasi kaum Perempuan Kawin Kontrak di Kawasan Puncak, www. Kompas.com,2006.

[13] Swara Rahima, Ketika Kalla Menyampaikan Fatwa, www. rahima.or.id, 2006

[14] ibid, hukumoneline.com

[15] ibid, h.75.

[16] ibid, rahima.or.id

[17] ibid, compass.com

[18] jariah : hamba sahaya yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak yang didapat diluar peperangan agama, yang sekarang sudah tidah ada lagi.
[19] Halal Quide, Keputusan Fatwa MUI Tentang Nikah Mut’ah, www. halalquide.info, 2006.

[20] Ibid, h.19-20.

[21] Ibid, h.26.

[22] Ibid, h..72


Jumat, 03 Juli 2009

Bagaimana Undang-Undang Dibuat

Sejak bulan November 2004, proses pembuatan undang-undang yang selama ini dinaungi oleh beberapa peraturan kini mengacu pada satu undang-undang (UU) yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). UU ini disahkan oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 24 Mei 2004, akan tetapi baru berlaku efektif pada November 2004.
Selain itu, proses pembuatan undang-undang yang diajukan oleh Presiden juga diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden ((Perpres No. 68/2005). Perpres ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 24 UU PPP.
Pada dasarnya proses pembuatan UU setelah berlakunya UU PPP terbagi menjadi beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Ketentuan Umum angka 1 UU PPP). Bagaimanakah prosedur rincinya?
Perencanaan
Perencanaan adalah proses dimana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR dalam suatu periode tertentu. Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2000, Prolegnas merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dituangkan dalam bentuk UU, yaitu UU No. 20 Tahun 2000. Dalam UU PPP, perencanaan juga diwadahi dalam Prolegnas, hanya saja belum diatur lebih lanjut akan dituangkan dalam bentuk apa. Sedangkan ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Siapa Yang Merancang Sebuah RUU
RUU dari Presiden
Sebelum sebuah RUU diusulkan oleh presiden ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yang dalam UU PP terdiri dari tahapan persiapan, teknik penyusunan, dan perumusan. Ketiga tahapan tersebut dapat dikemas menjadi suatu istilah yang umum digunakan yaitu perancangan.
Ketentuan yang mengatur mengenai tahapan penyusunan undang-undang tersebut diatur lebih lanjut dalam Perpres No. 68/2005. Sebelumnya, proses penyusunan RUU diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU. Namun dengan berlakunya Perpres No. 68/2005 maka Keputusan Presiden tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan tahapan atau tata cara mempersiapkan RUU dalam Perpres ini terdiri atas (i) penyusunan RUU yang meliputi penyusunan RUU beradasarkan Prolegnas dan penyusunan RUU di luar Prolegnas, (ii) penyampaian RUU kepada DPR.
Penyusunan RUU
Penyusunan RUU dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, disebut sebagai pemrakarsa, yang mengajukan usul penyusunan RUU. Penyusunan RUU dilakukan oleh pemrakarsa berdasarkan Prolegnas. Namun, dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin prakarsa kepada presiden. Pengajuan permohonan ijin prakarsa ini disertai dengan penjelasan mengenai konsepsi pengaturan UU yang meliputi (i). urgensi dan tujuan penyusunan, (ii). sasaran yang ingin diwujudkan, (iii). pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan (iv). jangkauan serta arah pengaturan.
Sementara itu, Perpres No. 68/2005 menetapkan keadaan tertentu yang memungkinkan pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas yaitu (a). menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; (b). meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional; (c). melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; (d). mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam; atau (e). keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi DPR dan menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan.
Dalam hal RUU yang akan disusun masuk dalam Prolegnas maka penyusunannya tidak memerlukan persetujuan ijin prakarsa dari presiden. Pemrakarsa dalam menyusun RUU dapat terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur. Penyusunan naskah akademik dilakukan oleh pemrakarsa bersama –sama dengan departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Saat ini departemen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab diidang peraturan perundang-undangan adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham). Selanjutnya, pelaksanaan penyusunan naskah akademik dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian.
Penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas
Proses ini diawali dengan pembentukan panitia antar departemen oleh pemrakarsa. Keanggotaan panitia ini terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan substansi RUU. Panitia ini akan dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh pemrakarsa. Sementara itu, sekretaris panitia antar departemen dijabat oleh kepala biro hukum atau kepala satuan kerja yang emnyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada lembaga pemrakarsa.
Dalam setiap panitia antar departemen diikutsertakan wakil dari Dephukham untuk melakukan pengharmonisasian RUU dan teknis perancangan perundang-undangan.
Panitia antar departemen menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
Sedangkan kegiatan perancangan yang meliputi penyiapan, pengolahan dan perumusan RUU dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada lembaga pemrakarsa.
Hasil perancangan selanjutnya disampaikan kepada panitia antar departemen untuk diteliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati. Dalam pembahasan RUU di tingkat panitia antar departemen, pemrakarsa dapat pula mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial politik, profesi dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan RUU.
Selama penyusunan, ketua panitia antar departemen melaporkan perkembangan penyusunan dan/atau permasalahan kepada pemrakarsa untuk memperoleh keputusan atau arahan.
Ketua panitia antar departemen menyampaikan rumusan akhir RUU kepada pemrakarsa disertai dengan penjelasan. Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan pemrakarsa dapat menyebarluaskan RUU kepada masyarakat.
Pemrakarsa menyampaikan RUU kepada menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan yang saat ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) dan menteri atau pimpinan lembaga terkait untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan. Pertimbangan dan paraf persetujuan dari Menhukham diutamakan pada harmonisasi konsepsi dan teknik perancangan perundang-undangan. Pertimbangan dan paraf persetujuan diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak RUU diterima.
Apabila pemrakarsa melihat ada perbedaan dalam pertimbangan yang telah diterima maka pemrakarsa bersama dengan Menhukham menyelesaikan perbedaan tersebut dengan menteri/pimpinan lembaga terkait. Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil maka Menhukham melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada presiden untuk memperoleh keputusan. Selanjutnya, perumusan ulang RUU dilakukan oleh pemrakarsa bersama-sama dengan Menhukham.
Dalam hal RUU tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun segi teknik perancangan perundang-undangan maka pemrakarsa mengajukan RUU tersebut kepada presiden untuk disampaikan kepada DPR. Namun, apabila presiden berpendapat RUU masih mengandung permasalahan maka presiden menugaskan kepada Menhukham dan pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan RUU tersebut dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima penugasan maka pemrakarsa harus menyampaikan kembali RUU kepada presiden.
Penyusunan RUU diluar Prolegnas
Pada dasarnya Proses penyusunan RUU diluar Prolegnas sama dengan penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas. Hanya saja, dalam menyusun RUU diluar prolegnas ada tahapan awal yang wajib dijalankan sebelum masuk dalam tahapan penyusunan undang-undang sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Tahapan awal ini dimaksudkan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU yang telah disiapkan oleh pemrakarsa. Proses ini dilakukan melalui metode konsultasi antara pemrakarsa dengan Menhukham.
Selanjutnya, untuk kelancaran pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Menhukham mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum dan/atau perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga pemrakarsa dan lembaga terkait lainnya. Proses ini juga dapat melibatkan perguruan tinggi dan/atau organisasi.
Apabila koordinasi tersebut tidak berhasil maka Menhukham dan pemrakarsa melaporkan kepada presiden disertai dengan penjelasan mengenai perbedaan pendapat atau pandangan yang muncul. Pelaporan kepada presiden ini ditujukan untuk mendapatkan keputusan atau arahan yang sekaligus merupakan izin prakarsa penyusunan RUU.
Namun, apabila koordinasi yang bertujuan melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tersebut berhasil maka pemrakarsa menyampaikan konsepsi RUU tersebut kepada presiden untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, apabila presiden menyetujui maka pemrakarsa membentuk panitia antar departemen.
Tacara pembentukan panitia antar departemen dan penyusunan RUU dilakukan sesuai dengan tahapan penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas yang telah diuraikan sebelumnya.
Penyampaian RUU Kepada DPR
RUU yang telah disetujui oleh Presiden disampaikan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan. Proses ini diawali dengan penyampaian surat presiden yang disiapkan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada pimpinan DPR guna menyampaikan RUU disertai dengan keterangan pemerintah mengenai RUU yang dimaksud.
RUU dari DPR
Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Anti Korupsi dipersiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (TCP3) dipersiapkan oleh tim asistensi Baleg (Badan Legislasi).
Di samping itu ada beberapa badan lain yang secara fungsional memiliki kewenangan untuk mempersiapkan sebuah RUU yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Badan-badan ini adalah Pusat Pengkajian Pelayanan Data dan Informasi (PPPDI) yang bertugas melakukan penelitian atas substansi RUU dan tim perancang sekretariat DPR yang menuangkan hasil penelitian tersebut menjadi sebuah rancangan undang-undang.
Dalam menjalankan fungsi sebagai penggodok RUU, baik Baleg maupun tim ahli dari fraksi memiliki mekanisme sendiri-sendiri. Baleg misalnya, di samping melakukan sendiri penelitian atas beberapa rancangan undang-undang, juga bekerjasama dengan berbagai universitas di beberapa daerah di Indonesia. Untuk satu RUU biasanya Baleg akan meminta tiga universitas untuk melakukan penelitian dan sosialisasi atas hasil penelitian tersebut.
Baleg juga banyak mendapatkan draft RUU dari masyarakat sipil, misalnya RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi dari ICEL (Indonesian Center for Enviromental Law), RUU tentang Kewarganegaraan dari GANDI (Gerakan Anti Diskriminasi) dan RUU Ketenagakerjaan dari Kopbumi. Bagi masyarakat sipil, pintu masuk suatu usulan mungkin lebih terlihat "netral" bila melalui Baleg ketimbang melalui fraksi, karena terkesan tidak terafiliasi dengan partai apapun.
Sedangkan PPPI yang memiliki 43 orang peneliti, lebih banyak berfungsi membantu pihak Baleg maupun sekretariat guna mempersiapkan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan maupun dalam memberikan pandangan atas RUU yang sedang dibahas. Selain itu PPPDI sering juga melakukan riset untuk membantu para anggota DPR dalam melakukan tugas mereka, baik itu untuk fungsi legislasi, pengawasan, maupun budgeter.
Pada tingkat fraksi penyusunan sebuah RUU dimulai dari adanya amanat muktamar partai. Kemudian fraksi tersebut membentuk tim pakar yang merancang RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat melalui DPP maupun DPD partai.
RUU dari DPD
Sebagai lembaga legislatif baru, DPD sedang dalam masa untuk membangun sistem perancangan dan pembahasan RUU yang baik dan efektif. Di awal masa jabatan ini, DPD banyak mengadopsi sistem yang dipakai oleh DPR. Untuk merancang sebuah RUU mereka menyerahkan kepada individu atau panitia yang akan mengusulkannya. Hanya saja saringanya ada pada, Rapat Paripurna DPD yang akan mengesahkan apakah sebuah RUU bisa atau tidak diajukan menjadi usul DPD kepada DPR.
Usul RUU boleh diusulkan oleh Panitia Perancang Undang-undang (PPU) atau Panitia Ad Hoc. Sedangkan Usul Pembentukan RUU dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya ¼ jumlah anggota DPD. Usul pembentukan RUU harus dilengkapi dengan latar belakang, tujuan dan pokok-pokok pikiran serta daftar nama, nama provinsi dan tanda tangan pengusul. Baik Usul RUU maupun Usul Pembentukan RUU disampaikan kepada PPU.
Selanjutnya pimpinan PPU akan menyampaikan Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU kepada pimpinan DPD. Pada sidang paripurna DPD berikutnya pimpinan sidang harus memberitahukan kepada anggota tentang masuknya Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU, yang selanjutnya harus dibagikan kepada seluruh anggota. Sidang Paripurna memutuskan apakah Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU tersebut diterima, ditolak atau diterima dengan perubahan. Keputusan untuk menerima atau menolak harus terlebih dahulu memberi kesempatan kepada pengusul untuk memberi penjelasan, anggota juga diberi kesempatan untuk memberikan pendapat.
Apabila Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU diterima dengan perbaikan maka, DPD menugaskan PPU untuk membahas dan menyempurnakan Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU tersebut.
Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU yang telah disetujui menjadi usul DPD selanjutnya di ajukan kepada pimpinan DPR.
Siapa Yang Mengusulkan Undang-undang
Sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) bisa datang dari tiga pintu yaitu Presiden, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam mengusulkan sebuah RUU ketiga lembaga tersebut harus berpedoman kepada Prolegnas.
Pengusulan Oleh Presiden
RUU yang berasal dari presiden disampaikan kepada pimpinan DPR dengan mengirimkan surat presiden yang disiapkan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada pimpinan DPR disertai dengan keterangan pemerintah mengenai RUU yang dimaksud. Surat presiden tersebut setidaknya memuat (i) menteri yang ditugasi untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU di DPR, (ii) sifat penyelesaian RUU yang dikehendaki dan (iii) cara penanganan atau pembahasan.
Sementara itu, keterangan pemerintah yang menyertai surat presiden disiapkan oleh pemrakarsa paling sedikit memuat: (i) urgensi dan tujuan penyusunan, (ii) sasaran yang ingin diwujudkan, (iii) pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur, dan (iv) jangkauan serta arah pengaturan. Keempat unsur ini menggambarkan keseluruhan substansi RUU.
Pengusulan Oleh DPD
DPD berhak mengajukan RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Untuk mengajukan sebuah RUU, pimpinan DPD menyampaikan kepada ketua DPR RUU beserta naskah akademisnya, apabila tidak ada naskah akademis dari RUU yang bersangkutan, maka cukup menyampaikan keterangan atau penjelasannya.
Dalam rapat paripurna berikutnya setelah RUU diterima oleh DPR, ketua rapat menyampaikan kepada anggota tentang masuknya RUU dari DPD, RUU tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota. Selanjutnya DPR akan menugaskan Baleg atau Komisi untuk membahas RUU tersebut bersama DPD. Paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditugaskan, Komisi atau Baleg yang telah ditunjuk mengundang alat kelengkapan DPD untuk membahas RUU tersebut.
Pengusulan Oleh DPR
Pengusulan oleh DPR dapat dilakukan melalui beberapa pintu, yaitu

  1. Badan Legislasi
  2. Komisi
  3. Gabungan komisi
  4. Tujuh belas orang anggota

Usul RUU yang diajukan oleh Baleg, Komisi, Gabungan Komisi ataupun anggota diserahkan kepada pimpina DPR beserta dengan keterangan pengusul atau naskah akademis. Dalam rapat paripurna selanjutnya, pimpinan sidang akan mengumumkan kepada anggota tentang adanya RUU yang masuk, kemudian RUU tersebut dibagikan kepada seluruh anggota. Rapat paripurna akan memutuskan apakah RUU tersebut secara prinsip dapat diterima sebagai RUU dari DPR. Sebelum keputusan diiterima atau tidaknya RUU, diberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pendapat.
Keputusan rapat paripurna terhadap suatu usul RUU dapat berupa:

  1. Persetujuan tanpa perubahan
  2. Persetujuan dengan perubahan
  3. Penolakan

Apabila usul RUU disetujui dengan perubahan, maka DPR akan menugaskan kepada Komisi, Baleg ataupun Panitia Khusus (Pansus) untuk menyempurnakan RUU tersebut.
Namun, apabila RUU disetujui tanpa perubahan atau RUU telah selesai disempurnakan oleh Komisi, Baleg ataupun Pansus maka RUU tersebut disampaikan kepada presiden dan pimpinan DPD (dalam hal RUUyang diajukan berhubungan dengan kewenangan DPD). Presiden harus menunjuk seorang menteri yang akan mewakilinya dalam pembahasan, paling lambat 60 hari setelah diterimanya surat dari DPR. Sedangkan DPD harus menunjuk alat kelengkapan yang akan mewakili dalam proses pembahasan.
Pembahasan RUU
Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan, tingkat pertama dalam rapat komisi, rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR.
Pembicaraan tingkat satu dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pandangan fraksi-fraksi atau pandangan fraksi-fraksi dan DPD apabila RUU berkaitan dengan kewenangan DPD. Hal ini bila RUU berasal dari presiden. Sedangkan bila RUU berasal dari DPR, pembicaraan tingkat satu didahului dengan pandangan dan pendapat presiden atau pandangan presiden dan DPD dalam hal RUU berhubungan dengan kewenangan DPD.
  2. Tanggapan presiden atas pandangan fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan presiden.
  3. Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Dalam pembicaraan tingkat satu dapat juga dilakukan:

  1. Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU)
  2. Mengundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain apabila materi RUU berhubungan dengan lembaga negara lain
  3. Diadakan rapat intern

Pembicaraan dua, adalah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului oleh

  1. laporan hasil pembicaraan tingkat I
  2. pendapat akhir fraksi
  3. pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya. Perpes No. 68/2005 mengatur bahwa Pendapat akhir pemerintah dalam pembahasan RUU di DPR disampaikan oleh menteri yang mewakili presiden setelah terlebih dahulu melaporkannya kepada presiden.

Selama pembahasan RUU di DPR, menteri yang mewakili presiden wajib melaporkan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi kepada presiden untuk memperoleh keputusan dan arahan. Apabila terdapat masalah yang bersifat prinsipil dan arah pembahasannya akan mengubah isi serta arah RUU maka menteri yang terlibat dalam pembahasan wajib terlebih dahulu melaporkannya kepada presiden disertai dengan saran pemecahan untuk memperoleh keputusan.
Menteri yang ditugasi membahas RUU di DPR segera melaporkan RUU telah disetujui atau tidak disetujui oleh DPR. Selanjutnya apabila RUU tersebut tidak mendapat persetujuan bersama presiden dan DPR maka RUU tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, sebuah RUU akan dikirimkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh presiden, diberi nomor dan diundangkan.

www.parlemen.net

Hakim Pengadilan Agama dan Ekonomi Syari’ah

Stigma bahwa para hakim Peradilan Agama hanya bisa memutus kasus-kasus perceraian saja dan kurang kompeten dalam menangani sengketa ekonomi syariah, ditepis oleh Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Tuada Uldilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Dalam sebuah lokakarya tentang Ekonomi Syariah di Tarakan, Kamis (21/5) beliau mengatakan bahwa Peradilan Agama sekarang sudah berubah. Dalam merespon yurisdiksi baru tentang ekonomi syariah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mempersiapkan banyak hal, seperti membuka kesempatan bagi hakim-hakim peradilan agama untuk melanjutkan studi untuk konsentrasi hukum bisnis syariah, penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan penataran kepada hakim-hakim peradilan agama menyangkut hal tekhnis penyelesaian perkara ekonomi dan perbankan syariah.

Ketika UU No 3/2006, yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani sengketa ekonomi syari’ah, diundangkan 3 tahun lalu, banyak para pakar dan pelaku ekonomi tingkat nasional yang heran dan mempertanyakan. Mengapa harus ditangani oleh PA? Apa PA mampu menangani sengketa ekonomi syari’ah itu? Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, Ketua Muda MA-RI, Urusan Lingkungan Peradilan Agama mengemukakan hal itu pada saat memberi sambutan sekaligus membuka Lokakarya tentang Ekonomi Syari’ah (21/5) di Tarakan, Kalimantan Timur.

Lebih jauh Andi menjelaskan tentang berbagai pandangan para pakar dan pelaku ekonomi terhadap PA. Mereka masih ada yang menganggap PA sebagai tempatnya para penghulu (KUA, red), hakim-hakimnya hanya bisa memutus kasus-kasus perceraian saja dan hanya berfungsi sebagai pembaca do’a. Mana mungkin PA bisa menangani sengketa ekonomi syari’ah yang meliputi sengketa-sengketa perbankan, keuangan dan jenis-jenis bisnis lainnya.

Semuanya itu dijawab oleh Andi: “Kini, PA sudah berubah”. “PA mampu dan kini mulai mendapat kepercayaan dari para pihak yang berperkara ekonomi syari’ah”, tegasnya. Andi memberi bukti bahwa dari sekian perkara sengketa ekonomi syari’ah yang diterima dan diputus PA saat ini, hanya 1 (satu) perkara yang diajukan kasasi. “Ini membuktikan bahwa para pihak puas dengan keputusan PA”, tambahnya.

Polemik Kompetensi

Memang, dahulu kompetensi penanganan sengketa ekonomi syariah sempat menjadi perdebatan politis di DPR. Dalam pembahasan RUU Perbankan Syariah yang sekarang disahkan menjadi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ada rencana tambahan satu pasal pada bab IX, yakni pasal 52 yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dan bidang ekonomi syariah lainnya seperti sekuritas syariah, asuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah, bisnis syariah, pembiayaan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan lain-lain ditangani oleh peradilan umum. Upaya pengambil-alihan wewenang mengadili tersebut secara konstitusional ambivalen dengan UU No.3 tahun 2006. Apalagi, pasal-pasal yang berkaitan dengan sengketa telah diatur secara organik dalam undang-undang peradilan terkait. Pasal 49 UU No.3 tahun 2006 secara tegas menyebut bahwa Peradilan Agama memiliki kewenangan absolut mengadili perkara antara orang-orang Islam di bidang ekonomi syariah

Ketua MA, Harifin A. Tumpa, berharap hakim peradilan agama lebih memahami masalah ekonomi syari’ah. Hal ini karena ekonomi syari’ah sekarang sudah banyak diterapkan di negara-negara maju, sehingga apabila terjadi sengketa permasalahannya akan semakin kompleks. Oleh karena itu Ketua MA meminta pengadilan agama untuk siap dan mampu dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh para pihak

Harifin A. Tumpa menyampaikan hal tersebut pada pidato pembukaan Pelatihan Pendalaman Materi Ekonomi Syari’ah Hakim Tingkat Pertama dan Banding Peradilan Agama Senin (20/04). bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil MARI, Megamendung, Bogor.

“Bagi Hakim peradilan agama diberikan pendalaman materi Ekonomi Syari’ah sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 " jelas Ketua MA

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) M Taufik mengusulkan agar hakim Pengadilan Agama (PA) dipilah menjadi dua. Yang pertama adalah hakim yang menangani perkara keluarga, dan kedua adalah hakim yang khusus menangani perkara ekonomi syariah. Usul itu disampaikan Taufik saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi kelompok kerja perdata agama MA, akhir September lalu. “Kami setuju dengan usul itu,” kata Ketua Muda Perdata Agama MA Andi Syamsu Alam, di kantornya, Rabu (3/10). Agar profesional, menurut Andi, hakim PA harus punya spesialisasi.

Hakim khusus ekonomi syariah nanti hanya akan menangani sengketa-sengketa di bidang ekonomi syariah. Menilik pada Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, ada sebelas bidang yang termasuk dalam lingkup ekonomi syariah. Kesebelas bidang itu ialah perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.